Jumat, 04 Mei 2012

Data Anggota

Data Anggota Kelompok Blog Bandar Informasi


Jumat, 06 April 2012

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Undang-Undang HAKI Bidang TIK


Bagian Pertama :

Fungsi dan Sifat Hak Cipta - Pasal 2 :

(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Fenomena Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) dan Aplikasi Hukumannya Menuju Ketertiban dan Kedamaian Masyarakat



1. Latar Belakang

Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, media dan komunikasi misalkan komputer,  handphone, facebook, email, internet dan lain sebagainya telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Teknologi informasi dan komunikasi ini telah dimanfaatkan dalam kehidupan sosial masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan baik sektor pemerintahan, bisnis, perbankan, pendidikan, kesehatan, kehidupan pribadi dan lain sebagainya.

Dunia Hukum dan Tantangannya di Dunia Maya


Tindak kriminal saat ini tidak hanya terjadi di dunia nyata saja tapi kini merambah ke dunia maya, banyak tindakan kriminal yang terjadi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti penipuan, pencemaran nama baik sampai dengan tindak asusila. Oleh karena itu mahasiswa sangat perlu diberi bekal tentang pengetahuan dunia digital dan kaitannya dengan ilmu hukum semacam ini.

Etika Berinternet


Internet dikenal sebagai komunitas yang tidak mengenal aturan. Dalam internet semua orang berhak bertindak, berinisiatif, berkreasi apa saja tanpa ada yang melarang dan menentang. Internet bersifat bebas ! Namun meskipun bersifat bebas dan terbuka, ternyata berinternet juga memiliki batasan-batasan yang musti kita perhatikan. Batasan-batasan atau etika tersebut berupa tata tertib berinternet yang sering disebut Nettiquette! Seperti halnya berkomunikasi melalui surat analog atau bertatap muka, berkomunikasi dengan e-mail butuh etika yang dinamakan Nettiquette (atau Netiket = netter etiket). Bisa dibayangkan, hampir setiap hari ada jutaan e-mail dikirimkan dan diterima oleh begitu banyak orang.

Kamis, 05 April 2012

Etika Bisnis dan E-Commerce



Dalam teknologi informasi secara utuh, tentunya tidak akan terlepas dari aspek “bisnis” sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan teknologi tersebut. Dalam perkembangannnya, teknologi informasi telah menjadi suatu raksasa industry yang dalam menjalankan kegiatannya tidak akan terlapas dari tujuan pencarian keuntungan.