Jumat, 06 April 2012

Fenomena Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) dan Aplikasi Hukumannya Menuju Ketertiban dan Kedamaian Masyarakat



1. Latar Belakang

Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, media dan komunikasi misalkan komputer,  handphone, facebook, email, internet dan lain sebagainya telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Teknologi informasi dan komunikasi ini telah dimanfaatkan dalam kehidupan sosial masyarakat dalam berbagai sektor kehidupan baik sektor pemerintahan, bisnis, perbankan, pendidikan, kesehatan, kehidupan pribadi dan lain sebagainya.

Teknologi informasi dan komunikasi ini dapat memberikan manfaat yang positif, namun di sisi yang lain, juga perlu disadari bahwa teknologi ini memberikan peluang pula untuk dijadikan media melakukan tindak pidana atau kejahatan-kejahatan yang disebut secara popular sebagai  Cyber Crime (kejahatan di dunia maya) sehingga diperlukan hukum dunia maya (Cyber Law).

Teknologi informasi dan komunikasi Ini  telah melahirkan suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum Cyber atau Cyber Law, secara international disamakan dengan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Cyber law adalah hukum yang di aplikasikan pada dunia maya, yang umumnya berkaitan dengan internet. Cyber Law merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subjek hukum yang mengunakan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia maya dan melintasi berbagai Negara serta menembus ruang dan waktu.

Indonesia mempunyai Inisiatif untuk membuat “Cyber Law” sudah dimulai sejak sebelum tahun 1999. Baru terwujud pada sekitar tahu 2008, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Unang-Udang ini memberikan amanah atau tanggungjawab kepada Pemerintah Indonesia  terhadap segala hal yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Termasuk akhir akhir ini telah terjadi berbagai perbutan melawan hukum di dunia maya bak yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Hal ini merupakan fenomena Cyber Crime yang sangat menguatirkan mengingat tindakan penipuan, pembobolan rekening nasabah bank, terorisme, carding, hacking dan penyebaran informasi destruktif telah menjadi bagian aktifitas pelaku kejahatan di dunia maya.

Fenomena kejahatan di dunia maya (Cyber Crime) baik yang dilakukan WNI maupun WNA, menuntut terhadap para penegakan hukum di samping melakukan penegakan hukum atas kasus-kasus tersebut dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang telah tersedia juga para penegak hukum harus memahami tentang pemanfataan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi.

Persoalan yang mendasar bahwa aparat penegak udi Indonesia masih kurang perhatian, masih belum serius dan kemungkinan juga belum bisa memahami bahwa sebenarnya setiap saat baik yang kecil maupun yang besar telah terjadi perbuatan  kejahatan atau perbuatan melawan hukum di dunia maya (Cyber Crime).

2. Wilayah Hukum Cyber Law

Cyber Law tidak akan berhasil jika wilayah yuridiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur Cyber Space menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah dan antar Negara. Sehingga pemetaan yuridiksi mutlak diperlukan. Mengenai yuridiksi terdapat tiga yuridiksi, yaitu :

(1) Yuridiksi legislative di bidang pengaturan
(2) Yuridiksi judicial, yaitu kewenangan Negara untuk mengadili atau kewenangan menerapkan hukumnya
(3) Yuridiksi eksekutif, yaitu kewenangan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang dibentuknya.

Undang-Undang Ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana di atur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia, maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia, dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (Pasal 2 UU NO : 11/2008).

Cyber Law ini  memiliki jangkauan yuridiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warganegara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia baik oleh warga Negara Asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

3. Pembuktian Cyber Crime

Pembuktian terhadap pelaku Cyber Crime adalah sangat penting sebagai salah satu upaya dalam penegakan hukum, bahwa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan system elektronik sesuai dengan yang diatur dalam UU NO : 11/2008. Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tidak berlaku untuk surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis dan suarat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. UU NO : 11/2008.

4. Hukuman Pelaku Cyber Crime Untuk mewujudkan ketertiban dan kedamaian masyarakat.
 
Kebijakan penanggulangan kejahatan di dunia maya digunakan dua kebijakan, yaitu dengan menggunakan penal, atau dengan menggunakan sanksi pidana dan dengan kebijakan non penal yaitu diantaranya menggunkan sanksi administratif, sanksi perdata dll, dengan demikian bahwa tujuan diterapkan hukuman terhadap pelaku Cyber Crime adalah untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat guna mewujudkan ketertiban dan kedamaian masyarakat.

5. Kesimpulan
 
Teknologi informasi dan komunikasi ini dapat memberikan manfaat yang positif, namun di sisi yang lain, juga perlu disadari bahwa teknologi ini memberikan peluang pula untuk dijadikan media melakukan tindak pidana atau kejahatan-kejahatan yang disebut secara popular sebagai  Cyber Crime (kejahatan di dunia maya) sehingga diperlukan hukum dunia maya (Cyber Law) guna mewujudkan ketertiban dan kedamaian masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar berupa kritik maupun saran, karena itu akan berguna untuk kemajuan blog ini untuk masa ke depannya . . .